Rabu, 26 Februari 2014
Apakah Hukum Hipnotis Halal atau Haram

Ilustrasi (whatsin-whatsout)
TRENGGALEK - Ratusan santri se-Jawa dan Madura yang terhimpun dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) mempertanyakan hukum hipnotis yang kerapkali muncul dalam acara di televisi.
Apakah hipnotis boleh dilakukan (halal) atau justru melanggar kaidah agama Islam dan dilarang (haram)?
Semua akan dikupas dalam acara Bahtsul Masail (pembahasan masalah agama) di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Selain hipnotis, acara yang sudah berlangsung selama 22 kali dan rutin digelar setiap tahun ini, juga akan membahas hukum casting atau penjaringan bakat artis.
Para santri juga akan membahas mengenai standard seorang muslim dikatagorikan “mampu” untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini terkait daftar tunggu ke Tanah Suci hingga 7 tahun.
“Ada sebanyak 250 orang santri senior yang akan membedah permasalahan ini,“ ujar juru bicara panitia Ehma Nabil Haroen dalam rilisnya, Kamis (24/3/2011).
Bahtsul Masail merupakan tradisi berkumpul dan berdiskusi yang dimiliki kalangan muda santri yang tergabung dalam faham Nahdatul Ulama (NU).
Apa yang dilakukan para santri bertujuan membantu memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat. “Karenanya hasil dari Bahstul Masail ini selalu kami rekomendasikan ke PBNU serta MUI,“ terangnya.
Selain dihadiri Bupati Trenggalek Mulyadi WR, acara Bahtsul Masail yang berlangsung selama 2 hari (23-24 Maret 2011) juga akan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf.
Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, membahas soal hukum jejaring sosial (facebook) dan rebounding (pelurusan) rambu
Ayo Dukung Kontes SEO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar